Rabu, 17 Maret 2010

Jakarta, 17 Maret 2010

Dapat kami sampaikan dengan hormat, sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai Invoice TFM, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Perintah Pencairan (SPP) yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran satuan kerja PPAUD, dimana SPP dimaksud ditolak oleh bendahara pengeluaran dikarena kelengkapan invoice :
1. TFM Batch 1 dan 2 Kabupaten Sidrap belum Kirim Kontrak, Amandemen kontrak 1 dan 2 dan Invoice Desember 2009
2. Kab. Sinjai, Wajo, Jeneponto, Polman, Boalemo, Halmahera Utara, Merauke belum mengirimkan Kontrak, Amandemen Kontrak dan Invoice Desember 2009,
3. TFM Kab. Kep. Talaud Amandemen Kontrak 2009 Belum mengirimkan,
4. TFM Kab. Gorontalo belum ngirim Amandemen dan Invoice Desember 2009
5. TFM Kab. Halsel belum mengirimkan Amandemen Kontrak 1 dan 2,
6.TFM Kab. Manokwari batch 2 dan 3 belum mengirimkan Kontrak, Amandemen kontrak 1 dan 2 juga Invoicenya.
Awalnya kami buatkan SPP tersebut untuk semua regional, sehingga untuk invoice yang belum lengkap kami tunda, sedangkan yang sudah lengkap hari ini kami menuggu dibuatkan lagi SPP baru untuk di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau minggu depan sudah dapat kami bawa ke KPPN.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.